Hak Asasi Manusia VS Hak Asasi Alam



Dhany.R 09-Sept-2013

Hak Asasi Manusia VS Hak Asasi Alam
Manusia =Subjek, Alam=Objek
Apakah alam yang kita tempati ini dengan semua kehidupan didalamnya, mempunyai hak asasi sama seperti yang manusia miliki...??
Tentu ini adalah pertanyaan yang sangat sederhana, namun sangat prinsipil dan fundamental jika kita membicarakan persoalan etika lingkungan hidup. Menurut Arne naess, masalah mendasar dari kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini adalah persoalan paradigma dan cara pandang kita terhadap lingkungan itu sendiri.
Kita ketahui bersama bahwa krisis lingkungan telah menjadi isu global dan merupakan hasil ”karya” eksploitatif manusia demi pemenuhan kebutuhan ekonomi dan materil. Hubungan manusia dan alam dalam perspektif modernisme yang dianut saat ini diintegrasikan dalam hubungan subjek dan objek, manusia adalah pelaku(subjek) dan alam adalah sasaran kegiatan(objek) manusia sehingga melahirkan sikap dominasi manusia terhadap alam.
Begitupula dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dianggap bebas nilai dan bersifa otonom. Penilaian baik dan buruk terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tidak relevan termasuk penilaian secara agama. Manusia pun mengembangkan teknologi sedemikian rupa untuk memecahkan persoalan-persoalan bahkan sampai ingin menaklukkan alam. Cara pandang manusia modern yang mekanis dan reduksionistis menjadikan bumi seperti mesin yang bisa diperbaiki begitu saja ketika terjadi kerusakan. Manusia lupa behwa bumi dengan segala kehidupannya merupakan sistem yang kompleks dan saling ketergantungan dimana termasuk didalamnya sistem sosial dan budaya.
Paradigma antroposentris yang dianut modernisme menjadikan manusia makhluk penguasa dimuka bumi yang memiliki hak tunggal. Identitas dan kualitas diri manusia ditentukan oleh komunitas sosialnya, begitupun dengan persoalan etika, bahwa etika hanya berlaku bagi komunitas sosial manusia. Sedangkan alam hanya dipaham sebagai tempat hidup dan manusia berhak secara bebas mamanfaatkannya untuk kepentingan hidupnya tanpa harus adanya tanggungjawab moral tertentu terhadap alam. Dalam perspektif  ini juga dapat dipahami bahwa hak asasi merupakan sebuah konsep moral, sehingga hanya berlaku bagi manusia. Sehingga aneh jika hewan dan tumbuhan juga mempunyai hak yang harus dihargai dan dijamin.


Alam Juga Mempunyai Hak
Aldo leopold memulai usaha untuk memperluas kajian etika. Aldo leopold melontarkan teori etika lingkungan hidup yang disebut sbg the land ethics. Paham ini ingin merubah cara pandang bahwa bumi dan segala isinya adalah sekedar alat dan objek dalam relasi ekonomi manusia serta ingin memperluas etika agar mencakup pula bumi secara keseluruhan. Komunitas moral tidak lagi hanya dibatasi pada manusia melainkan semua makhluk hidup.
Pandangan ini kemudian menuai kritik dari John Passmore yang mengemukakan bahwa mungkin saja benar bahwa manusia adalah bagian tak terpisahkan dari alam tetapi tidak cukup untuk menjadi alasan menanggap komunitas biotis diluar manusia sebagai komunitas moral. Alasannya adalah subjek tidak pernah mengklaim keberadaannya juga tidak pernah menuntut jika terjadi pelanggaran atas haknya dan tidak adanya kewajiban moral yang dimiliki hewan dan tumbuhan terhadap manusia. Suatu komunitas moral idealnya mengandaikan adanya hak dan kewajiban secara timbal balik diantara semua anggota komunitas. Sementara kewajiban ini tidak ada pada hewan dan tumbuhan.
Argumen ini jelas akan sangat berbahaya jika dianut, bayangkan dalam contoh kasus anak kecil yang baru lahir,apakah kewajiban moral yang bisa diberikan pada ibunya..?? kemudian orang gila dan orang cacat yang mengalami ketrbelakangan mental, mungkin saja sudah telantarkan jika para dokter dan pengasuh harus pula menuntut kewajiban moral dari mereka...Mereka pun tidak pernah mengklaim keberadaannya didunia dan tidak pula menuntut sebuah pengakuan dan juga tidak mempunyai kewajiban moral kepada manusia lainnya. Namun perlu dipahami bahwa relasi moral bukanlah merupakan suatu relasi dagang. Relasi ibu dan anak, dokter dan pasiennya, pemerintah dan rakyatnya, bukan merupakan suatu relasi yang menuntut adanya kewajiban timbal balik.
Hak Legal dan Hak Moral Alam...??
Paul taylor kemudian membedakan antara hak legal dan hak moral. Hak legal adalah hak yang diberikan, diakui dan disahkan oleh hukum suatu negara. Ini berarti pihak tertentu mempunyai hak legal kalau yang diklaim sebagai hak itu, diakui dan disahkan dalam hukum. Sedangkan hak moral adalah hak yang dimiliki oleh pihak tertentu dan diakui sah berdasarkan prinsip moral.
Untuk itu menurut taylor, dia akan mengakui jika binatang dan tumbuhan mempunyai hak legal sejauh negara mengeluarkan paraturan perundang-undangan untuk mengakui dan melindungi binatang dan tumbuhan tersebut. Nampaknya hak legal inilah yang sekarang berlaku di negara kita dan masyarakat kita secara tidak sadar menganut paham ini. Sebagai contoh hutan lindung. Kita tidak berani masuk dan mengelola hutan dalam kawasan hutan lindung karena hutan tersebut telah diklaim oleh pemerintah melalui undang-undangnya tetapi jika hutan tersebut belum menjadi status hutan lindung, kita dengan buasnya mengeksploitasi hasil-hasil hutan tersebut.
Tentunya paham ini masih menganut prinsip antroposentrisme dimana alam masih berada dalam relasi kepentingan politik manusia yang tertuang dalam undang-undang dan hukum. Alam dan seluruh kehidupan biologisnya termasuk manusia belum dipahami sebagai suatu bagian yang integral dan berada dalam satu kesatuan dengan alam semesta yang membentuk jaringan kehidupan yang kompleks dan saling ketergantungan.
Jika kita meminjam prinsip etika dari paham ekofeminisme yang menanmkan etika kepedulian. Bahwa kepedulian manusia atas alam bukan sebagai prinsip abstrak dalam kerangka hak dan kewajiban. Bukan pula munculsebagai tuntutan yang lahir dari pertimbangan kepentingan manusia. Manusia dan alam ibaratnya sebuah relasi ibu dan anak. Air, tanah, udara, tumbuhan, hewan memberikan dirinya untuk kehidupan manusia tanpa menuntut dan mempersoalkan apakah manusia memperdulikan mereka. Ini adalah hukum alam, hukum kasih dan kepedulian kehidupan yang bekerja secara alamian demi kehidupa itu sendiri...
Hmmm...lantas sudahkan anda berpikir untuk mengembalikan apa yang telah anda konsumsi,..?? jika anda memahami relasi moral manusia dan alam harus menuntut suatu kewajiban yang timbal balik...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan teori Perencanaan John Friedman dan Barclay Hudson

Pajak dan Pencemaran Lingkungan

Teknologi Reverse Osmosis untuk pengolahan air bersih di Pesisir dan pulau-pulau Kecil