Hak Asasi Manusia VS Hak Asasi Alam
Dhany.R 09-Sept-2013
Manusia =Subjek, Alam=Objek
Apakah alam yang kita tempati ini
dengan semua kehidupan didalamnya, mempunyai hak asasi sama seperti yang
manusia miliki...??
Tentu ini adalah pertanyaan yang sangat sederhana, namun sangat
prinsipil dan fundamental jika kita membicarakan persoalan etika lingkungan
hidup. Menurut Arne naess, masalah mendasar dari kerusakan lingkungan yang
terjadi saat ini adalah persoalan paradigma dan cara pandang kita terhadap lingkungan
itu sendiri.
Kita ketahui bersama bahwa krisis
lingkungan telah menjadi isu global dan merupakan hasil ”karya” eksploitatif
manusia demi pemenuhan kebutuhan ekonomi dan materil. Hubungan manusia dan alam
dalam perspektif modernisme yang dianut saat ini diintegrasikan dalam hubungan
subjek dan objek, manusia adalah pelaku(subjek) dan alam adalah sasaran
kegiatan(objek) manusia sehingga melahirkan sikap dominasi manusia terhadap
alam.
Begitupula dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dianggap bebas nilai dan bersifa otonom.
Penilaian baik dan buruk terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tidak
relevan termasuk penilaian secara agama. Manusia pun mengembangkan teknologi
sedemikian rupa untuk memecahkan persoalan-persoalan bahkan sampai ingin
menaklukkan alam. Cara pandang manusia modern yang mekanis dan reduksionistis
menjadikan bumi seperti mesin yang bisa diperbaiki begitu saja ketika terjadi
kerusakan. Manusia lupa behwa bumi dengan segala kehidupannya merupakan sistem
yang kompleks dan saling ketergantungan dimana termasuk didalamnya sistem
sosial dan budaya.
Paradigma antroposentris yang
dianut modernisme menjadikan manusia makhluk penguasa dimuka bumi yang memiliki
hak tunggal. Identitas dan kualitas diri manusia ditentukan oleh komunitas
sosialnya, begitupun dengan persoalan etika, bahwa etika hanya berlaku bagi
komunitas sosial manusia. Sedangkan alam hanya dipaham sebagai tempat hidup dan
manusia berhak secara bebas mamanfaatkannya untuk kepentingan hidupnya tanpa
harus adanya tanggungjawab moral tertentu terhadap alam. Dalam perspektif ini juga dapat dipahami bahwa hak asasi
merupakan sebuah konsep moral, sehingga hanya berlaku bagi manusia. Sehingga
aneh jika hewan dan tumbuhan juga mempunyai hak yang harus dihargai dan
dijamin.
Alam Juga Mempunyai Hak
Aldo leopold memulai usaha untuk
memperluas kajian etika. Aldo leopold melontarkan teori etika lingkungan hidup
yang disebut sbg the land ethics. Paham ini ingin merubah cara pandang bahwa
bumi dan segala isinya adalah sekedar alat dan objek dalam relasi ekonomi
manusia serta ingin memperluas etika agar mencakup pula bumi secara
keseluruhan. Komunitas moral tidak lagi hanya dibatasi pada manusia melainkan
semua makhluk hidup.
Pandangan ini kemudian menuai
kritik dari John Passmore yang mengemukakan bahwa mungkin saja benar bahwa
manusia adalah bagian tak terpisahkan dari alam tetapi tidak cukup untuk
menjadi alasan menanggap komunitas biotis diluar manusia sebagai komunitas
moral. Alasannya adalah subjek tidak pernah mengklaim keberadaannya juga tidak
pernah menuntut jika terjadi pelanggaran atas haknya dan tidak adanya kewajiban
moral yang dimiliki hewan dan tumbuhan terhadap manusia. Suatu komunitas moral
idealnya mengandaikan adanya hak dan kewajiban secara timbal balik diantara semua
anggota komunitas. Sementara kewajiban ini tidak ada pada hewan dan tumbuhan.
Argumen ini jelas akan sangat
berbahaya jika dianut, bayangkan dalam contoh kasus anak kecil yang baru
lahir,apakah kewajiban moral yang bisa diberikan pada ibunya..?? kemudian orang
gila dan orang cacat yang mengalami ketrbelakangan mental, mungkin saja sudah
telantarkan jika para dokter dan pengasuh harus pula menuntut kewajiban moral
dari mereka...Mereka pun tidak pernah mengklaim keberadaannya didunia dan tidak
pula menuntut sebuah pengakuan dan juga tidak mempunyai kewajiban moral kepada
manusia lainnya. Namun perlu dipahami bahwa relasi moral bukanlah merupakan
suatu relasi dagang. Relasi ibu dan anak, dokter dan pasiennya, pemerintah dan
rakyatnya, bukan merupakan suatu relasi yang menuntut adanya kewajiban timbal
balik.
Hak Legal dan Hak Moral Alam...??
Paul taylor kemudian membedakan
antara hak legal dan hak moral. Hak legal adalah hak yang diberikan, diakui dan
disahkan oleh hukum suatu negara. Ini berarti pihak tertentu mempunyai hak
legal kalau yang diklaim sebagai hak itu, diakui dan disahkan dalam hukum.
Sedangkan hak moral adalah hak yang dimiliki oleh pihak tertentu dan diakui sah
berdasarkan prinsip moral.
Untuk itu menurut taylor, dia
akan mengakui jika binatang dan tumbuhan mempunyai hak legal sejauh negara
mengeluarkan paraturan perundang-undangan untuk mengakui dan melindungi
binatang dan tumbuhan tersebut. Nampaknya hak legal inilah yang sekarang
berlaku di negara kita dan masyarakat kita secara tidak sadar menganut paham
ini. Sebagai contoh hutan lindung. Kita tidak berani masuk dan mengelola hutan
dalam kawasan hutan lindung karena hutan tersebut telah diklaim oleh pemerintah
melalui undang-undangnya tetapi jika hutan tersebut belum menjadi status hutan lindung,
kita dengan buasnya mengeksploitasi hasil-hasil hutan tersebut.
Tentunya paham ini masih menganut
prinsip antroposentrisme dimana alam masih berada dalam relasi kepentingan
politik manusia yang tertuang dalam undang-undang dan hukum. Alam dan seluruh
kehidupan biologisnya termasuk manusia belum dipahami sebagai suatu bagian yang
integral dan berada dalam satu kesatuan dengan alam semesta yang membentuk
jaringan kehidupan yang kompleks dan saling ketergantungan.
Jika kita meminjam prinsip etika
dari paham ekofeminisme yang menanmkan etika kepedulian. Bahwa kepedulian
manusia atas alam bukan sebagai prinsip abstrak dalam kerangka hak dan
kewajiban. Bukan pula munculsebagai tuntutan yang lahir dari pertimbangan
kepentingan manusia. Manusia dan alam ibaratnya sebuah relasi ibu dan anak.
Air, tanah, udara, tumbuhan, hewan memberikan dirinya untuk kehidupan manusia
tanpa menuntut dan mempersoalkan apakah manusia memperdulikan mereka. Ini
adalah hukum alam, hukum kasih dan kepedulian kehidupan yang bekerja secara
alamian demi kehidupa itu sendiri...
Hmmm...lantas sudahkan anda
berpikir untuk mengembalikan apa yang telah anda konsumsi,..?? jika anda
memahami relasi moral manusia dan alam harus menuntut suatu kewajiban yang
timbal balik...
Komentar
Posting Komentar